Kewarganegaraan



UJIAN TENGAH SEMESTER 

KEWARGANEGARAAN



BAB 2



Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional

 


Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Undang-Undang No. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.


Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, Kurikulum pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 




Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan(PKN) dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa

 

Mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Perlu diketahui apapun kedudukannya, sarjana atau profesional, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka orang tersebut berstatus warga negara.

 

            Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.



Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

 

Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi 21 Indonesia di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang mungkin akan terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.


Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 . Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?


Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.


Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang belaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan kontitusi yang berlaku.




BAB 3



Sumber Histories, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan


        Secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global.


  Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. 


        Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.




Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

 

Pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah bentuk dri metode pendidikan yang dimana akan lebih bersumber ke dalam berbagai macam bentuk nilai Pancasila sebagai sebuah kepribadian dari bangsa guna untuk dapat lebih melakukan peningkatan dan juga pelestarian dari keluhuran moral dan juga berbagai perilaku masyarakt yang dimana akan lebih bersumber kedalam sebuah budaya bangsa yang dimana telah ada sejak pada masa dahulu kala.                              

              PKn memiliki peranan penting karena PKn menggiring untuk menjadikan peserta didik sadar akan politik, sikap demokratis dan sebagai mata pelajaran yang wajib di sekolah. PKn sebagai pendidikan nilai yang dipilihnya dan mengembangkan aspek efektif yang akan di tampilkan dalam perilakunya.




BAB 4



Pengantar esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan pembangunan bangsa dan karakter

 

    Identitas umumnya berlaku pada entitas yang sifatnya personal atau pribadi. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri.Identitas juga dapat berlaku bagi kelompok masyarakat dan organisasi dari sekelompok orang. Sebuah keluarga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan keluarga yang lain. Sebuah bangsa sebagai bentuk persekutuan hidup dan negara sebagai organisasi kekuasaan juga memiliki identitas yang berbeda dengan bangsa lain.

 

         Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.



Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

 

     Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.

 

          Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.

 

         Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

 



Sumber Histori, Sosiologi, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

 

    Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini mun cul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.

 

     Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

 

          Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.




Bendera negara Sang Merah Putih

 

    Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.




Bahasa Negara Bahasa Indonesia

 

    Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.



Lambang Negara Garuda Indonesia

 

    Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.

 

    Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

 

  •  dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

 

  •  dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

 

  •  dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

 

  •  dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

 

  •  dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

    

         Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.




Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 

    Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.




Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

 

    Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena  tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.




Dasar Falsafah Negara Pancasila

 

    Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.




Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

 

    Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra , menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; adanya liberalisme politik; dan lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.


        Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama.


    Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia.



BAB 5


Pengantar Urgensi Integrasi Nasional sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa


    Sebuah negara selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyuarakan keanekaragaman masyarakat yang ada di dalamnya. Jika masyarakat dalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikrarkan diri sebagai satu bangsa, bagaimana negara tersebut bisa bangkit. Sebuah negara atau bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh persatuan dan kesatuan yang ada di dalamnya.


Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional


A. Makna Integrasi Nasional


    Secara etimologi, integrasi nasional dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan secara terminologi, integrasi nasional dapat dikatakan sebagai upaya menyatukan seluruh unsur bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Safroedin Bahar, 1996) atau kesadaran identitas bersama di antara warga negara (Kurana, 2010)


B. Jenis Integrasi Nasional


    Terdapat 5 jenis integrasi nasional, yaitu:

1. Integrasi Bangsa

2. Integrasi Wilayah

3. Integrasi Nilai

4. Integrasi Elit - Massa

5. Integrasi Tingkah Laku


 

    Dalam realitas nasional, integrasi nasional dapat dibagi menjadi 3 aspek:

1. Integrasi Politik

2. Integrasi Ekonomi

3. Integrasi Sosial Budaya



Pentingnya Integrasi Nasional


    Integrasi nasional penting karena tujuan negara akan tercapai apabila terdapat suatu pemerintahan yang mampu menggerakkan dan mengarahkan sebuah potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja sama. Kemampuan ini hanya dapat dijalankan dengan persetujuan dan dukungan rakyat terhadap pemerintahannya. Integrasi diperlukan guna menciptakan kesenangan terhadap identitas nasional seperti bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional, dsb.


Integrasi dan Disintegrasi


    Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Disintegrasi dapat diartikan sebagai ketidakpaduan atau perpecahan diantara unsur-unsur yang ada. Disintegrasi dapat menimbulkan konflik seperti perseteruan dan pertentangan yang tentu sangat berbanding terbalk dengan integrasi.

     Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan dalam suatu bangsa. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat tentunya lebih menginginkan integrasi namun kenyataannya justru yang terjadi adalah gejala disintegrasi seperti pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, bahkan perang.



BAB 7



NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD

 

·       Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

 

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara,maka konstitusi, dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

 

Konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal katanya (secara etimologis) yaitu Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Mahfud MD,2001).

 

Fungsi Konstitusi:

1.       Konstitusi  berfungsi  sebagai  landasan  konsitusionalisme.  Lamdasan  konstitusionalisme  adalah landasan berdasarkan  konstitusi,  baik  konstitusi  dalam  arti  luas maupun  konstitusi  dalam  arti sempit.  Konstitusi  dalam  arti  luas  meliputi  undang-undand  dasar,  undang-undang  organic, peraturan perundang-undangan lain, dan kovensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar(Asti, Riyanto, 2009).

 

2.       Konstitusi  berfungsi  :  (a)  membatasi  atau  mengandalikan  kekuasaan  pemerintah  agar  dalam menjalankan  kekuasaannya  tidak  sewenang-wenang  terhadap  rakyatnya;  (b)  memberi  suatu rangka  dasar  hukum  bagi  perubahan  masyarakat  yang  dicita-citakan  tahap  berikutnya;  (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu system ketatanegaraan tertentu ysng dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.

 

 

           Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

 

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraIndonesia,Konstitusi memiliki beberapa peran penting antara lain :

 

1.     Menetapkan tujuan berdirinya bangsa Indonesia

2.     Menjadi identitas atau jati diri seluruh bangsa Indonesia.

3.     Menjadi sumber hukum dan hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia

4.     Mengatur berbagai aspek mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia,termasuk dalam aspek administrasi pemerintahan.

 

Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi,yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggara negara meskipun tidak tertulis. Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945.


  • Menggali Sumber Histori, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia 


Sumber nilai yang berasal dari tradisi musyawarah mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari daerah kekuasaan di desa yang menunjukkan bahwa paham kedaulatan rakyat sudah lama ada di Nusantara.b.Ajaran islam yang memuat paham bahwa seluruh manusia sama derajatnya di hadapan Tuhan, dan melarang adanya pemaksaan kehendak antar manusia.c.Paham humanisme-demokratis barat yang menumbuhkan sikap anti-penindasam, anti-penjajahan, dan anti-feodalisme.C.Dinamika Demokrasi yang Bersumber dari PancasilaPerubahan konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan pelaksanaan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami dinamika.Dengan berubahnya konstitusi negara Indonesia, maka berubah pula sistem ketatanegaraannya.

 

a)       MPR Sesudah amandemen UUD NRI 1945, sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supermasi MPR berubah menjadi sistem horizontal fundamental dengan prinsip check and balances.

b)      DPR Ketentuan mengenai DPR mengalami beberapa perubahan untuk mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawaso dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan.

c)       DPDDPD dibentuk sebagai wadah penampung aspirasi daerah.

d)      Esensi dan Urgensi Demokrasi PancasilaKehidupan demokratis yang harus kita kembangkan adalah kehidupan demokratis yang mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945.

 

Kehidupan demokratis menjadi suatu hal yang penting karena dengan adanya sistem pemerintahan yang demokratis maka rakyatnya dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Keputusan tersebut nantinya diharapkan akan memenuhi kesejahteraan bersama. Kedua, rakyat akan mendapat persamaan kedudukan di depan hukum sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan benar dan adil. Ketiga, Pendapatan rakyat terdistribusi dengan adil. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kontribusi rakyat dengan membayar pajak sehingga uang yang terkumpul dalam kas negara dapat terdistribusikan kembali ke pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk bantuan pemerintah.

 

Ketentuan mengenai DPR mengalami beberapa perubahan untuk mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawaso dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan.c.DPDDPD dibentuk sebagai wadah penampung aspirasi daerah.D.Esensi dan Urgensi Demokrasi PancasilaKehidupan demokratis yang harus kita kembangkan adalah kehidupan demokratis yang mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD NRI Tahun 1945.Kehidupan demokratis menjadi suatu hal yang penting karena dengan adanya sistem pemerintahan yang demokratis maka rakyatnya dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Keputusan tersebut nantinya diharapkan akan memenuhi kesejahteraan bersama. Kedua, rakyat akan mendapat persamaan kedudukan di depan hukum sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan benar dan adil. Ketiga, Pendapatan rakyat terdistribusi dengan adil. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kontribusi rakyat dengan membayar pajak sehingga uang yang terkumpul dalam kas negara dapat terdistribusikan kembali ke pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk bantuan pemerintah.



·     Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

 

Konstitusi

Masa Berlakunya

 

UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)

18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi

Konstitusi RIS

1949

27 Desember 1949 sampai dengan 17  Agutus 1950

UUDS

1950

17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959

UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)

5 Juli 1959 sampai dengan 1965

UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)

1966 sampai dengan 1998

 

 

Adanya tuntutan untuk mengamandemenkan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam dan membuka peluang bagi penyelenggara negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme . Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional.

 

Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Perubahan yang dilakukan oleh MRP, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa Indonesia. Sampai saat ini peruahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapai saat itu tentunya berbeda, dengan masa awal reformasi.

 

 

·   Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara.

 

Pada era globalisasi saat ini, Pelanggaran terhadap konstitusi marak terjadi. Seperti kasus korupsi yang merajalela, hirarki dipermerintahan, kolusi dan lain sebagainya. Masyarakat seakan lupa akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia, membentuk seperangakat ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonsia serta menghadapi segala dinamika perkembangannya hingga saat ini.

 

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Sebagai hukum dasar dan tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Maka jika ditemukan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusional undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.




KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

 


· Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

 

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak laink manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Jika hanya menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban maka akan melahirkan persoalan-persoalan.

 

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya, tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri.

 

Konsep yang perlu diusung adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang melekat padanya. Yang menjadi persoalan adalah rumusan aturan dasar dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak-hak dasar warganegara, sebagian besar tidak dibarengi dengan aturan dasar yang menuntut kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Padahal sejatinya dalam setiap hak melekat kewajiban, setidak-tidaknya kewajiban menghormati hak orang lain.

 


·  Menggali Sumber Historis,Sosiologis,Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia.

 

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia teradi di dunia barat (Eropa). Adalah John Locke, Seorang Filsuf Inggris pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu ha katas hidup. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat. Yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

 

Secara sosiologis, jika melihat pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif (integrase koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara.

 

    Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal ear reformasi (pertengahan 1998), munsiul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai kompoen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobaosan yang sangat besar. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.





HAKIKAT,INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI DI INDONESIA

 

Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos” berarti rakyat atau penduduk dan “Cratein” atau “Cratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratein” atau “demokratia” yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.

 

Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, diperlihara, dan dihormati oleh setiap warga negara.

 

Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan membri arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu system politik.



 


KONSEP DAN URGENSI  YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

 

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.

 

Demokrasi selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat jhas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 

Menurut Moh. Hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni:

1) cita-cita rapat

2) cita-cita massa protes

3) cita-cita tolong menolong.

 

 Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.


Bagikan

Jangan lewatkan

Kewarganegaraan
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.